
23 September 2015
Menyikapi beberapa pemberitaan terkait tentang produk Cap Kaki Tiga yang sudah diputuskan MA dalam perkara No : 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal 9 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013, ada beberapa hal yang perlu diberi klarifikasi.
Wenken, sebagai pemilik brand Kaki Tiga, berterimakasih kepada semua pihak atas perhatiannya dan akan memastikan produk Cap Kaki Tiga akan tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia.
Other News
Mengapa Aroma Masa Kecil Begitu Mudah Diingat? Studi Ungkap Perannya dalam Membentuk Memori Positif Anak
Liburan Sekolah Bikin Anak Aktif Bermain dan \"Bau Matahari\", Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua Setelah Anak Bermain
Banyak Orang Tua Keluhkan Anak 'Bau Matahari' Saat Liburan Sekolah, Studi Ungkap Manfaat di Baliknya
Ellips Perkenalkan Hair Vitamin Ultra Light, Nutrisi Maksimal Tanpa Rasa Lepek untuk Rambut Helai Tipis dan Perempuan Aktif
Kapas Kotor hantarkan OVALE Raih Marketeers Youth Choice Award 2026, Komitmen Awal untuk Terus Mendengar dan Tumbuh Bersama Gen Z
Other News
Customer Care
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 17.00 WIB
Bebas Pulsa
0800-100-5466
Pulsa Bayar
021-8082-1166
0811-1311-0900