23 September 2015

Produk Cap Kaki Tiga Tetap Beredar di Indonesia

Menyikapi beberapa pemberitaan terkait tentang produk Cap Kaki Tiga yang sudah diputuskan MA dalam perkara No : 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal 9 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013, ada beberapa hal yang perlu diberi klarifikasi.

  1. Putusan tersebut di atas tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia.
  2. Perlu diketahui produk Cap Kaki Tiga sejak tahun 1937 sudah diproduksi, didistribusikan dan dijual di Malaysia dan Singapura, dan sejak tahun 1980 di Indonesia. Saat ini juga telah dijual di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan negara-negara lain; sehingga pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar.

Wenken, sebagai pemilik brand Kaki Tiga, berterimakasih kepada semua pihak atas perhatiannya dan akan memastikan produk Cap Kaki Tiga akan tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia.

test

Bebas Pulsa

0800-100-5466

Pulsa Bayar

021-8082-1166

© 2024 PT Kino Indonesia, Tbk. All Rights Reserved

|

Syarat dan Ketentuan

Kebijakan Privasi