
23 September 2015
Menyikapi beberapa pemberitaan terkait tentang produk Cap Kaki Tiga yang sudah diputuskan MA dalam perkara No : 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal 9 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013, ada beberapa hal yang perlu diberi klarifikasi.
Wenken, sebagai pemilik brand Kaki Tiga, berterimakasih kepada semua pihak atas perhatiannya dan akan memastikan produk Cap Kaki Tiga akan tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia.
Other News
Kapas Kotor hantarkan OVALE Raih Marketeers Youth Choice Award 2026, Komitmen Awal untuk Terus Mendengar dan Tumbuh Bersama Gen Z
Ellips Hair Mask, Solusi Praktis Rambut Lembut dalam 1 Menit Kini Hadir dalam Kemasan Jar
Rayakan 25 Tahun Perjalanan, Eskulin Memperkenalkan New Eskulin Cologne Gel dan Eskulin Eau de Parfum Series
Eskulin Rayakan 25 Tahun dengan Prestasi Internasional: Raih Bronze di Next Award 2025
Kino Indonesia Raih Apresiasi LPPOM atas Kepatuhan Regulasi dan Standar Halal
Other News
Customer Care
Senin - Jumat
Jam 08.00 - 17.00 WIB
Bebas Pulsa
0800-100-5466
Pulsa Bayar
021-8082-1166
0811-1311-0900