23 September 2015
Menyikapi beberapa pemberitaan terkait tentang produk Cap Kaki Tiga yang sudah diputuskan MA dalam perkara No : 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal 9 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013, ada beberapa hal yang perlu diberi klarifikasi.
Wenken, sebagai pemilik brand Kaki Tiga, berterimakasih kepada semua pihak atas perhatiannya dan akan memastikan produk Cap Kaki Tiga akan tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia.
Other News
Kali Ketiga Sleek Baby Kembali Menjadi yang Terbaik di Mother & Beyond Reader’s Choice Award 2024
Kino Indonesia: Menjaga Relevansi Produk dengan Inovasi dan Inisiatif yang Mendekatkan
Kino Indonesia Raih 2 Penghargaan di 7 Most Popular Brand of the Year 2024
Tahun Ke-4, Ellips di Malaysia Raih Most Wanted Hair Vitamin dari Watsons Health, Wellness, and Beauty (HWB) Awards 2024
Dukung Kemajuan Merek Lokal, Kino Indonesia Kembali Hadirkan Kinovation Batch 3
Other News