Kino Indonesia mengakui pentingnya mengembangkan tata kelola manajemen yang baik sebagai dasar dalam mengimplementasikan keberlanjutan. Oleh karena itu, Perusahaan memiliki struktur organisasi yang secara langsung bertanggung jawab atas pengelolaan aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) perusahaan.
Dalam menjalankan bisnis, Kino Indonesia bekerja sama dalam menerapkan sistem Manajemen Risiko. Setiap unit mengidentifikasi dan menilai risiko-risiko yang mungkin muncul, yang kemudian dievaluasi bersama oleh Direksi. Jenis-jenis risiko yaitu termasuk kepatuhan, operasional, IT, keuangan, rantai pasok, produk, kompetisi bisnis, sumber daya manusia, dan keberlanjutan.
Setelah evaluasi, ditetapkan strategi pengelolaan risiko dan upaya mitigasi, dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap peraturan serta komitmen pada lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Komitmen Kino Indonesia untuk membasmi dan mencegah praktik korupsi, benturan kepentingan, suap, balas jasa, penipuan, dan gratifikasi tertuang dalam kode etik Perusahaan yang berlaku bagi seluruh karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan pihak lain yang terkait dengan Perusahaan. Melalui berbagai kegiatan komunikasi dan sosialisasi tentang anti-korupsi, Kebijakan Anti-korupsi, termasuk memperkenalkan Kode Etik kepada karyawan baru dan mitra usaha/pemasok, Kino Indonesia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi atau konsekuensi.
Segala bentuk pelanggaran kode etik Perusahaan dapat dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system/WBS), yang tersedia bagi siapa pun. Kino Indonesia berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan pelapor sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan setiap laporan akan ditangani dengan kerahasiaan yang sepenuhnya dijaga.